Salah satu manfaat dan tujuan menabung di bank adalah keuntungan dari bunga yang dihasilkan oleh suku bunga bank. Selain uang aman, bisa bertambah pula dengan sendirinya. Selain berupa tabungan, terdapat produk lain dari bank yang dapat memberikan pengembalian lebih tinggi yaitu deposito bunga tinggi.
Mengetahui perbedaannya membuat anda bisa mempertimbangkan dengan lebih baik ingin membuka rekening jenis apa di bank.
Perbedaan tabungan dan deposito
Deposito adalah salah satu produk simpanan harta yang ada di perbankan untuk nasabahnya. Deposito juga bisa dikategorikan sebagai produk investasi yang disediakan bank. Jadi tidak hanya menabung, tapi bisa investasi juga.
Selain tingkat return-nya lebih besar, produk deposito tidak bisa diambil sesuka hati seperti halnya tabungan. Hanya bisa dilakukan tiap jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan awal membuka rekening.
Bunga Deposito
Suku bunga yang ditawarkan antar bank berbeda tiap jangka waktu yang sudah ditentukan. Meskipun begitu deposito bunga tinggi masih berada di bawah suku bunga yang jadi acuan yaitu Bank Indonesia.
Untuk jangka waktunya pengambilannya disebut tenor. Biasanya tenor yang ditawarkan adalah jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dua belas bulan.
Jika anda ingin memilih berinvestasi dalam produk deposito bunga tinggi, maka anda harus menyiapkan setoran awal yang cukup tinggi. Setoran awal tiap bank bisa berbeda-beda bergantung kebijakannya, namun seringkali berada di atas Rp 8 juta rupiah atau bahkan jauh di atas itu. Jika anda ingin tingkat pengembaliannya tinggi, maka setoran awal yang disiapkan pun perlu tinggi.
Hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, setoran awal yang tinggi, dan tingkat pengembalian modal yang tinggi, sehingga tidak heran, orang yang menggunakan produk deposito biasanya orang yang memiliki dana berlebih.
Kelebihan lainnya deposito adalah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meskipun begitu anda harus tetap cermat sebelum benar-benar memutuskan mengambil produk ini.
Perhatikan deposito bunga tinggi yang berlaku saat melakukan pencairan yang sudah dipotong oleh pajak.
0 Comments